LANGSA
- Tim antimaksiat Wilayatul Hisbah (WH) dan petugas Dinas Syariat Islam
(DSI) kota Langsa yang dibackup aparat Polres Langsa, dan Polisi
Militer (POM), Rabu (22/10) sore, menggerebek lapak judi kartu joker, di
Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Empat
pelaku berhasil diangkut dari lapak judi itu, yakni Asep Sofyan (39),
oknum PNS warga Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat,
Burhanudin (48) warga Gampong Sidorejo, Fauzi SE (37) oknum PNS, warga
Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, dan Hamdani (27) warga Idi Cut,
Kecamatan Darul Aman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diangkut dengan mobil patroli WH ke Mapolres Langsa.
Kepala
DSI Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Kamis (23/10) mengatakan, awalnya
diperoleh laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi persisnya berdekatan
dengan rumah Keuchik Gampong Sidorejo, telah lama dijadikan lapak judi
joker, serta lapak batu domino.
Menurut Ibrahim
Latif didampingi Danton WH, Tgk Irmansyah, masyarakat sekitar mengaku
sangat resah atas praktik judi tersebut. Atas info itulah, tim
antimasiat terdiri personil WH, Polres Lamgsa, POM, dan Petugas DSI
setempat, melakukan pengintaian dan penggrebekan.
Ketika
tim tiba Rabu sore itu, di lokasi lapak judi masih berlangsung pemainan
judi tersebut. Namun sayang sebagian aktifis lapak judi itu sempat
meloloskan diri ambil langkah seribu, sambil membawa kabur barang bukti
berupa uang taruhan.
Namun empat orang berhasil
diciduk, dan selanjutnya mereka diangkut dengan mobil patroli WH ke
Mapolres Langsa, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dikatakan
Ibrahim Latif, pihaknya terus bekerja sama dengan Polres, POM, dan
masyarakat untuk memberantas tindak maksiat di Kota Langsa. “Untuk
menumpas segala bentuk judi dan berbagai maksiat lainnya, kita telah
memetakan beberapa lokasi yang ditengarai menjadi lapak judi dan maksiat
lainnya di Kota Langsa,” pungkas Ibrahim Latif.
Sehari
sebelumnya, Selasa (21/10) dini hari, tim antimaksiat WH, Polres, dan
POM, juga menggulung lapak judi kartu joker di Gampong Karang Anyar,
Kecamatan Langsa Baro. Saat itu, delapan pelaku judi berhasil ditangkap,
dan disita barang bukti berupa kartu joker dan uang tunai Rp 243.000.
Delapan
pelaku yakni, Wandira Nopriadi Rizki (31) mahasiswa, warga Gampong
Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Tomi Putra (28) warga Kuala
Simpang, Aceh Tamiang, Ijudan (29), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa
Kota, Joner (23), dan Safrizal (35) petugas Pemadam Kebakaran, keduanya
warga Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.
Kepala
DSI Langsa menjelaskan, seluruh pelaku judi yang ditangkap tersebut
sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut.(zb)
0 comments:
Post a Comment